“Kalau didalam buku pelajaran sekolah dulu, lampu kuning artinya hati-hati, mulai berhenti. Kalau zaman sekarang, lampu kuning itu artinya siap-siap injak gas” :D
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 Pasal 29 yang mengatakan :
(1) Cahaya berwarna merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, dipergunakan untuk menyata-kan kendaraan harus berhenti.
(2) Cahaya berwarna hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan harus berjalan.
(3) Cahaya berwarna kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b, menyala sesudah cahaya berwarna hijau, menyatakan kendaraan yang belum sampai pada marka melintang dengan garis utuh bersiap untuk berhenti.
Sejatinya lampu lalu-lintas / traffic lights ( yang kebanyakan orang Indonesia, termaksud saya menyebutnya lampu merah :D, ga tau kenapa, mungkin karena saking bencinya dengan dengan si lampu warna merah :D atau di daerah Jawa biasa disebut lampu bang Jo atau akronim nya lampu abang Ijo ) di buat untuk membuat lalu lintas menjadi lebih teratur dan rapi. Tapi saat ini, bagi para riders, traffic lights seperti menjadi sebuah mimpi buruk, karena mereka sepertinya tidak sabar menunggu dan tidak mau menunggu saat traffic lights menunjukkan warna merah, hadeeehh.. semua riders pasti ga tenang, ada yang suka mainin klakson atau mainin gas nya.
Sebenarnya ada hal bermanfaat yang bisa kita lakukan jika sedang berada di traffic lights, apalagi traffic lights saat ini sudah dilengkapi dengan timer yang menghitung mundur. Seperti misalnya dengan meregangkan tangan dan kaki yang yang kecapean, membalas sms, dan jika timer traffic light nya di atas 20 detik, kita bisa mematikan mesin sejenak untuk menghemat bahan bakar dan mengurangi polusi tentunya.
Mulai sekarang harus lebih bijak menghadapi traffic lights ya :)
salam urban
0 komentar:
Posting Komentar