Saya sendiri mengurus perpindahan KTP dari Batam ke DKI Jakarta tepat di kebayoran baru, Jakarta Selatan, dan semuanya berjalan lancar dan saya hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp.25.000 dan selesai dalam sehari, sebentar lagi saya akan memiliki KTP DKI Jakarta beserta KK. Waaahh, ga nyangka bisa semudah ini.
Mungkin juga karena adanya Jokowi effect :D dan karena itu semuanya sekarang jadi serba cepat. yang terpenting adalah syarat yang diminta lengkap, dijamin pasti akan lancar. Saya sempat baca di sebuah blog, yang mengatakan kita harus membuat surat kelakuan baik di kepolisian tapi faktanya saya tidak pernah di tanyakan tentang surat keterangan kelakuan baik tersebut.
Setelah mengurus ke Dinas Kependudukan akhirnya saya di jadwalkan untuk foto KTP di keluarahan tanggal 28 September nanti. Lumayan lama sih, tapi ya ga apa-apalah yang penting beres dan lancar.
Nah, buat urbaners yang juga punya niat untuk pindah KTP ke Jakarta, ada baiknya disiapkan semua syarat dan kelengkapan yang di butuhkan berikut ini prosedur dan tata cara pndah alamat antar propinsi :
Prosedur dan tata cara pindah alamat rumah antar propinsi adalah sebagai berikut:
Pendaftaran pindah-datang penduduk WNI:
- Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
- Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).
- SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.
-
Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut:
- Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)
- Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
- Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
- Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.
- SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dimana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.
-
Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :
- SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan
- 2 lembar surat kelakuan baik
-
Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah :
- Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
- Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP
111
Continue Reading